Pelayanan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy akta kelahiran yang sudah dilegalisir;
  3. Fotocopy KTP-el (diperbesar);
  4. Fotocopy KK;
  5. Surat keterangan pemberkatan dari pemuka agama;
  6. Fofocopy Baptis / Asli Surat Keterangan Anggota Jemaat;
  7. Pasfoto berdampingan 4x6 sebanyak 4 lembar;
  8. Imunisasi TT (untuk perempuan);
  9. Ijin Komandan bagi Anggota TNI dan POLRI;
  10. Fotocopy surat kematian / akta kematian bagi yang meninggal (suami / istri);
  11. Akta cerai asli bagi yang cerai (suami / istri);
  12. Rekomendasi dari Capil setempat (bagi yang dari luar kota);
  13. Ijin orang tua bagi Calon Mempelai yang berusia dibawah 21 tahun atau Ijin pengadilan bagi calon mempelai dibawah 21 tahun apabila tidak mendapat persetujuan orang tua;
  14. Ijin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai dibawah 19 tahun bagi pria dan l6 tahun bagi wanita;
  15. Surat kuasa bermaterai basr yang dikuasakan.

  1. Pemohon datang ke pelayanan Dinas dan menyerahkan berkas permohonan Alta Perkawinan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, bila belum Iengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Jika berkas / dokumen permohonan sudah lengkap dan benar akan diterbitkan pengumuman perkawinan untuk diumumkan selama l0 hari;
  4. Setelah diumumkan dan tidak ada sanggahan, maka dilaksanakan pencatatan perkawinan dengan menandatangani register perkawinan;
  5. Kasi memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan register dan Kutipan Akta Perkawinan kemudian mengajukan ke Kabid;
  6. Kabid memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan register dan kutipan akta perkawinan kemudian mengajukannya ke Kadinas;
  7. Kadinas menandatangani kutipn akta perkawinan;
  8. Berkas diarsip oleh petugas dan Akta Perkawinan diserahkan kepada pemohon;

3 Hari kerja

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perkawinan"